BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Deskripsi singkat
tentang kurikulum apa saja yang pernah dikembangkan dalam program pendidikan di
negeri tercinta Indonesia. Salah satu konsep terpenting untuk maju adalah
“melakukan perubahan”, tentu yang kita harapkan adalah perubahan untuk menuju
keperbaikan dan sebuah perubahan selalu di sertai dengan
konsekuensi-konsekuensi yang sudah selayaknya di pertimbangkan agar tumbuh
kebijakan bijaksana.Ini adalah perkembangan Kurikulum Pendidikan Kita.
konsep terpenting yang
perlu mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah konsep kurikulum.
Karena kurikulum dapat sebagai suatu subtansi, suatu kurikulum dipandang orang
sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah atau sebagai
suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai.
Konsep
kedua kurikulum sebagai suatu sistem, yaitu sistem kurikulum yang merupakan
bagian dari sistem persekolahan, pendidikan bahkan sistem masyarakat.
Konsep
yang terakhir kurikulum sebagai suatu bidang study kurikulum yang merupakan
bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran.
Model
konsep kurikulumpun berlainan macamnya, yang semua itu berasal dari teori
pendidikan, yang termasuk model atau konsep kurikulum meliputi kurikulum
humanistic dan rekontruksi sosial. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan
dibahas lebih terperinci lagi tentang kurikulum humanistic dan rekontruksi
sosial.
Dalam perjalanannya dunia Pendidikan Indonesia telah
menerapkan enam kurikulum, yaitu Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, kurikulum1984,
Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (meski
belum sempat disahkan pemerintah, tetapi sempat berlaku di beberapa sekolah
piloting project), dan terakhir Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
dikeluarkan pemerintah melalui Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi,
Permen Nomor 23 tentang Standar Komnpetensi Lulusan, dan Permen Nomor 24
tentang Pelaksanaan kedua Permen tersebut. Ada rumor yang berkembang dalam
masyarakat bahwa ada kesan “Ganti Menteri Pendidikan Ganti Kurikulum.” Kesan
itu bisa benar bisa tidak, tergantung dari sudut mana kita memandang. Kalau
sudut pandangnya politis, maka pergantian sistem pendidikan nasional, termasuk
di dalamnya perubahan kurikulum akan selalu dikaitkan dengan kekuasaan (siapa
yang berkuasa).
Namun, kalau sudut pandangnya nonpolitis, pergantian
kurikulum merupakan suatu hal yang biasa dan suatu keniscayaan dalam rangka
merespons perkembangan masyarakat yang beitu cepat. Pendidikan harus mampu
menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam masyarakat, terutama tuntutan dan
kebutuh masyarakat. Dan itu bisa dijawab dengan perubahan kurikulum. Seorang
guru yang nantinya akan melaksanakan kurikulum di kelas melalui proses belajar
mengajar, dipandang perlu mengetahui dan memahami kurikulum yang pernah berlaku
di Indonesia. Dengan demikian, para guru dapat mengambil bagian yang terbaik
dari kurikulum yang berlaku di Indonesia untuk diimplementasikan dalam
menjalankan proses belajar mengajar.
1. Kurikulum 1968
Sebelum diterapkan kurikulum 1968, pada tahun 1947 pernah
diterapkan Rencana Pelajaran yang pada waktu itu menteri pendidikannya dijabat
Mr. Suwandi. Rencana Pelajaran 1947 memuat ketentuan sebagai berikut: (l)
bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah; (2) jumlah mata
pelajaran untuk Sekolah Rakyat (SR) 16 bidang studi, SMP 17 bidang studi, SMA
jurusan B 19 bidang studi. Lahirnya Rencana Pelajaran 1947 diawali dari
pembenahan sistem per sekolah pasca Indonesia merdeka yang sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, pembenahan ini baru bisa diterapkan pada
tahun 1965 melalui keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang pokok-pokok
sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Jiwa kurikulum adalah gotong royong dan
demokrasi terpimpin.
Setelah berakhirnya kekuasaan orde lama, keluar Ketetapan
MPRS Nomor XXVII/MPRS/I966 yang berisi tujuan pendidikan membentuk manusia
Pancasilais sejati. Dua tahun kemudian lahirlah Kurikulum 1968, sebuah pedoman
praksis pendidikan yang terstruktur pertama kali (Cony Semiawan, 19B0). Tujuan
pendidikan menurut Kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental-moral budi pekerti
dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan,
serta membina/mengembangkan fisik yang kuat dan sehat. Ketentuan-ketentuan
dalam kurikulum 1968 adalah: (1) bersifat: correlated subject currikulum; (2)
jumlah mata pelajaran untuk SD 10 bidang studi, SMP 18 bidang studi (Bahasa
Indonesia dibedakan bahasa Indonesia I dan II, SMA jurusan A 18 bidang studi,
SMA jurusan B 20 bidang studi, jurusan SMA C 19 bidang studi; (3) penjurusan
SMA dilakukan di kelas II. Pada waktu diberlakukan Kurikulum I968 yang mejabat
menteri pendidikan adalah Mashuri. S.H.
2. Kurikulum 1975
Kurikulum ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat
Letjen TNI Dr. Syarif Thajeb (1973-1978). Ketentuan-ketentuan Kurikulum 1975
adalah: (1) Sifat: integrated curriculum organization; (2) SD mempunyai satu
struktur program terdiri atas 9 bidang studi; (3) pelajaran Ilmu Alam dan llmu
Hayat menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); (4) pelajaran Ilmu Aljabar dan Ilmu
Ukur menjadi Matematika; (5) jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11
bidang studi; (6) penjurusan SMA dibagi tiga IPA, IPS dan Bahasa dimulai pada
permulaan semester II kelas 1. Ketika belum semua sekolah mengimplementasikan
Kurikulum 1975, mulai dirasakan kurikulum ini tidak bisa mengejar kemajuan
pesat masyarakat. Maka kurikulum 1975 diganti oleh Kurikulum 1984.
3. Kurikulum 1984
Kurikulum ini diterapkan ketika menteri pendidikan dijabat
oleh Prof. Dr. Nugroho Notosusanto seorang ahli sejarah Indoesia.
Ketentuan-ketentuan dalam Kurikulum 1984 adalah: (1) Sifat: Content Based
Curnculum; (2) Program pelajaran mencakup 11 bidang studi; (3) Jumlah mata
pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi; (4) Jumlah mata pelajaran SMA 15 bidang
studi untuk program inti, 4 bidang studi untuk program pilihan; (5) Penjuusan
SMA dibagi lima: program A1 (Ilmu Fisika), A2 (Ilmu Biologi), A3 Ilmu Sosial,
A4 Ilmu Budaya, dan A5 (Ilmu Agama); (6) Penjurusan dilakukan di kelas II. Pada
Kurikulum 1984 penambahan bidang studi, yakni Pendidikan Sejarah Perjuangan
Bangsa (PSPB). Hal ini bisa dimaklumi karena menteri pendidikan saat itu
dijabat oleh seorang sejarawan. Dalam perjalanannya, Kurikulum 1984 dianggap
oleh banyak kalangan dianggap sarat beban sehingga diganti dengan Kurikulum
1994 yang lebih sederhana.
4. Kurikulum 1994
Kurikulum ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat
oleh Prof Dr. Ing Wardiman Djojonegoro seorang teknokrat yang menimba ilmu di
Jerman Barat bersama BJ. Habibie. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kurikulum
1994 adalah: (l) bersifat: Objective Based Curriculum: (2) nama SMP diganti
mejadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan SMA diganti SMU (Sekolah
Menengah Umum); (3) mata pelajaran PSPB dihapus; (4) program pengajaran SD dan
SLTP disusun dalam 13 mata pelajaran; (5) Program pengajaran SMU disusun dalam
10 mata pelajaran; (6) Penjurusan SMA dilakukan di kelas II yang
dari program IPA, program IPS, dan program Bahasa. Ketika
reformasi bergulir tahun 1998, Kurikulum 1994 mengalami penyesuaian-penyesuaian
dalam rangka mengakomodasi tuntutan reformasi. Oleh karena itu, muncul suplemen
Kurikulurn 1994 yang lahir tahun 1999. Dalam suplemen tersebut ada
penyesuaian-penyesuaian materi pelajaran, terutama mata pelajaran seperti PPKN,
Sejarah, dan beberapa mata pelajaran yang lainnya. Lagi-lagi kurikulum ini pun
mengalami nasib yang sama dengan kurikulum sebelumnya. Bersamaan dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, pemerinrah melalui
Departemen pendidikan Nasional menggagas kurikulum baru yang diberi nama
Kurikulum Berbasis Kompetensi.
5. Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kurikulum 2004)
Kurikulum Berbasis Kompetensi lahir di tengah-tengah adanya
tuntutan mutu pendidikan di Indonesia. Banyak kalangan yang berpendapat
bahwa mutu pendidikan Indonesia semakin hari semakin terpuruk. Bahkan dengan
negara tetangga pun yang dulu belajar ke Indonesia, seperti Malaysia, Indonesia
tertinggal dalam hal mutu pendidikan. Pendidikan di Indonesia dianggap hanya
melahirkan lulusan yang akan menjadi beban negara dan masyarakat, karena kurang
ditunjang dengan kompetensi yang memadau ketika terjun dalam masyarakat. Untuk
merespons hal tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional
menawarkan kurikulum yang dianggap mampu menjawab problematika seputar
rendahnya mutu pendidikan dewasa ini. Karena dalam Kurikulum Berbasis
Komperensi peserta didik diarahkan untuk menguasai sejumlah kompetensi sesuai
dengan standar yang telah ditentukan (Kunandar, 2005).
Kurikulum Berbasis Komperensi digagas ketika Menteri
Pendidikan dijabat oleh Prof. Abdul Malik Fadjar, M.Sc. Ketentuan-ketentuan
yang ada dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah: (1) bersifat: Competency
Based Curriculum: (2) penyebutan SLTP menjadi SMP (Sekolah Menengah Pertama)
dan SMU menjadi SMA 9Sekolah Menengah Atas); (3) program pengajaran SD disusun
7 mata pelajaran; (4) program pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran;
(5) program pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran; (6) penjurusan SMA
dilakukan di kelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial, dan Bahasa (Kompas, 16
Agustus 2005)
Kurikulum Berbasis Kompetensi meskipun sudah diujicobakan di
beberapa sekolah melalur pilot project, tetapi ironisnya pemerintah dalam hal
ini Departemen Pendidikan Nasional belum mengesahkan kurikulum ini secara
formal. Sepertinya pemerintah masih ragu-ragu dengan kurikulum ini. Hal ini
dimaklumi, karena uji coba kurikulum ini menuai kritik dari berbagai kalangan,
baik para ahli pendidikan maupun praktisi pendidikan. Beberapa kritik terhadap
kurikulum ini adalah: (1) Masih sarat dengan materi sehingga ketakutan guru
akan dikejar-kejar materi seperti yang terjadi pada kurikulum 1994 akan
terulang kembali; (2) pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan
Nasional masih terlalu intervensi terhadap kewenangan sekolah dan guru untuk
mengembangkan kurikulum tersebut; (3) masih belum jelasnya (bias) pengertian
kompetensi sehingga ketika diteraplkan pada standar, kompetensi kelulusan belum
terlalu aplikatif; (4) adanya sistem penilaian yang belum begitu jelas dan
terukur.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi
mengalami revisi, dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar
Isi, Permen Diknas Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen
Diknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua permen di atas. Ketiga permen
tersebut dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga permen
tersebut seakan menjawab ketidakjelasan nasib KBK yung selama ini sudah
diterapkan di beberapa sekolah, baik melalui pitot project atau swadaya dari
sekolah tersebut. Keterandan dan keunggulan kurikulum ini pun masih perlu diuji
di lapangan dan waktu yang nanti akan menjawabnya.
6. Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi
dan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut
Kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar
dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi
dalam mengembangan kurikulum. OIeh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa
sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite
sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangan kurikulum, seperti membuat
indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN[2]
Sebelum membahas lebih
lanjut tentang kurikulum , terlebih dahulu peneliti menjelaskan arti dari
kurikulumdan kompetensi.
1. Kurikulum menurut
Prof. S. Nasution setelah melihat kamus Websber tahun1812, kurikulum diberi
arti “A course esp a specified fixed course study, asina schoolor college, as
on leading to degree b. the whole body of coursesaffored in an education
institution, or department there of, the usual sense”.
Disini kurikulum khusus
digunakan dalam pendidikan dan pengajaran, yaknisejumlah mata pelajaran di
sekolah atau mata kuliah di perguruan tinggi yangharus ditempuh untuk mencapai
suatu ijazah atau tingkat.Kompetensimerupakan pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikandalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
2. Mapenda (2003)
memberi pengertian bahwa kompetensi yaitu suatu
pengetahuan,
keterampilan dan nilai-nilai yang refleksikan dalam kebiasaanberfikir dan
bertindak dan kebiasaan-kebiasaan itu harus mampu dilaksanakansecara konsistwn
dan terus menerus serta mamapu untuk dilaksanakan secarakonsisten dan terus
menerus serta mampu untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian dengan berbagai
perubahan yang terjadi dalam kehidupan baikprofesi, keahlian maupun lainnya.
3. Departemen pendidikan
nasional menyebutkan bahwa kompetensi merupakanperangkat standar program
pendidikan yang dapat mengantarkan siswa untukmenjadi kompeten dalam berbagai
bidang kehidupan yang dipelajarinya.Bidang-bidang kehidupan yang dipelajari
tersebut memuat sejumlahkompetensi siswa sekaligus hasil belajarnya (learning
outcomes).
Dalam pembelajaran yang
dirancang berdasarkan kompetensi.Penilaian tidak dilakukan berdasarkan
pertimbangan yang bersifat subyektif.Penilaian terhadap pencapaian kompetensi
perlu dilakukan secara obyektif,berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti
penguasaan mereka terhadappengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap sebagai
hasil belajar.
KURIKULUM [3]adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran
serta yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu(UU sisdiknas 2003).
Hilda Taba (1962)[4] mengemukakan bahwa:“A
curriculum usually contains a statement of aims and of specific objectives; it
indicates some selection and organization of content; it either implies or
manifests certain patterns of learning and teaching, whether because the
objectives demand them or becausethe content organization requires them.
Finally, it includes a programof evaluation of the outcomes”
Pengertian kurikulum
menurut Hilda Taba di atas menekankan padatujuan suatu statemen, tujuan-tujuan
khusus, memilih dan mengorganisirsuatu isi, implikasi dalam pola pembelajaran
dan adanya evaluasi.Sementara Unruh dan Unruh (1984) mengemukakan bahwa
“curriculum is defined as a plan for achieving intended learning outcomes: a
planconcerned with purposes, with what is to be learned, and with the result
ofinstruction”. Ini berarti bahwa kurikulum merupakan suatu rencana untuk keberhasilan
pembelajaran yang di dalamnya mencakup rencana yangberhubungan dengan tujuan,
dengan apa yang harus dipelajari, dandengan hasil dari pembelajaran.
B.KOMPONEN KURIKULUM[5]
Ø
KOMPONEN
TUJUAN
Yaitu
arah atau sasaran yang hendak dituju oleh proses penyelenggaraan pendidikan
dalam nkurikulum pendidikan dasar dan menengah tahun 1075-1976 dikenal kategori
:
a)
Tujuan pendidikan nasional yang merupahkan
tujuan jangka panjang, tujuan ideal bangsa indonesia.
b)
Tujuan institusional merupahkan sasaran
pendidikan sesuatu lenbaga pendidikan.
c)
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang ingin
dicapai oleh suatu progam studi.
d) Tujuan instruksional
merupahkan target yang harus dicapai oleh mata pelajaran, yang masih dibagi tujuan
instruksional umum (tujuan jangka panjang) memerlukan jangka waktu lama dan
lebih sukar, adapun tujuan instruksional khusus (tujuan jangka pendek) misalnya
penekana pada perilaku siswa dengan tujuan jelas dapat diupayakan berbagai
perangkat atau kegiatan untuk mencapainya.
Ø
ISI
KURIKULUM
Mencakup
pengalaman-pengalaman yang akan diperolah siswa dalam kegiatan belajar di
sekolah. Pengalaman-pengalaman ini mencakup tujuan khusus, bahan ajaran,
setrategi belajar, media dan sumber belajar. Pengalaman-pengalaman ini
dirancang dan diorganisir sedemikian rupa sehingga apa yang diperoleh siswa
sesuatu tujuan.
Ø
METODE
BELAJAR
Ialah
bagaiman cara siswa memperolah pengalaman belajar untuk mencapai tujuan.
Menurut tyler metode belajar yang efektif adalah berkesinambungan yaitu adanya
pengulangan kembali unsur-unsur kurikulum misalnya keterampilan membaca.
Berurutan yaitu isi kurikulum diorganisasi dengan cara mengurutkan bahan
pelajaran sesuai tingkat kedalaman yang dimiliki. Keterpaduan yaitu
penggabungan yang menunjukkan kepada hubungan horizontal pengalaman belajar
yang menjadi isi kurikulum, sehingga dapat membantu siswa memperoleh pengalaman
itu dalam saut kesatuan.
Ø
EVALUASI
BELAJAR
Berfungsi
untuk mengetahui apakah sasaran yang ingin dituju dapat tercapai atau tidak.
Untuk menilai apakah proses kurikulum berjalan secara optimal atau tidak.
Perbaikan-perbaikan kurikulum seperlunya, dua sasaean utama dalam mengevaluasi
yaitu evaluasi terhadap hasil kurikulum dan evaluasi terhadap proses kurikulum.
Kedudukan kurikulum dalam pendidikan, pendidikan berintikan interaksi antara
pendidik dengan peserta didik dalam upaya membantu peserta didik menguasai
tujuan-tujuan pendidikan. Interaksi pendidikan dapat berlangsung dalam
lingkungan krluarga, sekolah ataupun masyarakat. Misalnya dalam keluarga orang
tua menginginkan anak yang soleh, sehat, pandai dan sebagainya tetapi orang tua
tidak punya rencana yang jelas. Disinilah pendidikan dalam lingkungan sekolah
berperan lebih dibandingkan dengan pendidikan dikeluarga ataupun masyarakat
kelebihan tersebut adalah :
a)
Pendidikan formal disekolah memiliki lignkup isi
pendidikan yang lebih luas, bukan hanya berkenaan dengan pembinaan segi moral
tetapi juga ilmu pengetahuan dan keterampilan.
b)
Pendidikan memberikan pengetahuan yang lebih
tinggi, lebih luas dan mendalam.
c)
Sekolah
memiliki rancangan atau kurikulum secara formal atau tertulis, pendidikan di
sekolah dilaksanakan secara berencana dan sistematis. Kurikulum merupahkan
syarat mutlak bagi pendidikan di sekolah, hal ini bahwa kurikulum merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan atau pengajaran.
C.KONSEP KURIKULUM[6]
Kurikulum sebagai jalan
meraih ijazah.
Seperti kita ketahui
bersama, kurikulum merupakan syarat mutlak dalam pendidikan formal. Dapat
dikatakan, tidak ada pendidikan formal tanpa adanya kurikulum.Pada pendidikan
formal terdapat jenjang-jenjang pendidikan yang selalu berakhir dengan ijazah
atau Surat Tanda Tamat Belajar. Seseorang yang telah menyelesaikan satu jenjang
pendidikan, dia telah melalui suatu jalur pacuan yang terdiri dari berbagai
mata pelajaran/bidang studi beserta isi pelajarannya dan berakhir pada ijazah.
Berdasarkan uraian di
atas Dapat Disimpulkan bahwa kurikulum merupakan jalan yang berisi sejumlah
mata pelajaran/bidang studi dan isi pelajaran yang harus dilalui untuk meraih
ijazah.
Kurikulum sebagai mata
dan isi pelajaran.
Kurikulum sebagai jalan
meraih ijazah mengisyaratkan adanya sejumlah mata pelajaran/bidang studi dan
isi pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa. Kurikulum terdiri dari
berbagai mata pelajaran sudah sejak lama ada, bahkan sampai sekarang masih
sering terbaca ataupun terdengar.
Dengan demikian,
tidaklah mengejutkan apabila ada orang mengemukakan kurikulum sebagai mata dan
isi pelajaran.
Kurikulum sebagai
rencana kegiatan pembelajaran.
Winecoff mendefinisikan
Kurikulum sebagai satu rancana yang dikembangkan untuk mendukung proses
mangajar/belajar di dalam arahan dan bimbingan sekolah, akademi atau
universitas dan para anggota stafnya. Alexander dan Saylor (1974 dalam Bondi
dan Wiles,1989: 7) mengungkapkan pula bahwa kurikulum sebagai satu rancangan
untuk menyediakan seperangkat kesempatan belajar agar mencapai tujuan.
Kurikulum sebagai
rencana kegiatan pembelajaran sudah selayaknya mencakup komponen-komponen
kegiatan pembelajaran, namun demikian komponen-komponen kegiatan pembelajaran
yang dirancang dalam kurikulum masih bersifat umum dan luwes untuk dikaji
lanjut oleh guru.
Kurikulum sebagai hasil
belajar.
Popham dan Baker mendefinisikan kurikulum sebagai semua rencana
hasil belajar (learning outcomes) yang merupakan tanggung jawab sekolah adalah
kurikulum. Adanya definisi ini mengubah pandangan penanggung jawab sekolah dari
kurikulum sebagai alat menjadi kurikulum sebagai tujuan. Bahkan Tanner dan
Tanner (1989:43) memandang kurikulum sebagai rekonstruksi
pengetahuan dan pengalaman, yang secara sistematis dikembangkan dengan bantuan
sekolah (atau universitas), agar memungkinkan siswa menambah penguasaan
pengetahuan dan pengalamannya.
Kurikulum sebagai pengalaman belajar.
Dari empat konsep kurikulum yang diuraikan sebelumnya, kita dapat
mengetahui bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengimplementasian kurikulum
tersebut akan memperoleh pengalaman belajar. Foshay mengamati sejak sebelum
tahun 1930-an istilah kurikulum didefinisikaan sebagai “semua pengalaman
seorang siswa yang diberikan di bawah bimbingan sekolah” (Tanner dan Tanner,
1980:14). Sedangkan Krug (1956 dalam
Zais 1976:8) mendefinisikan kurikulum
bahwa semua yang bermaksud dipakai oleh sekolah untuk menyediakan
kesempatan-kesempatan bagi siswa memperoleh pengalaman-pengalaman belajar yang
diperlukan sekali dalam kurikulum. Berdasarkan definisi kurikulum belajar
tersebut dapat diperoleh baik dari dalam sekolah maupun di luar sekolah
sepanjang direncanakan atau dibimbing pihak sekolah.
D. PERMASALAHAN KURIKULUM
v Perubahan Kurikulum Pendidikan sebagai Wujud Inkonsistensi Pemerintah[7]
Pendidikan yang baik adalah investasi yang tak ternilai untuk kemajuan
bangsa. Maka, untuk menstandarkan materi-materi pendidikan yang diberikan dalam
sekolah, disusunlah kurikulum oleh pemerintah sebagai pedoman sistematis yang
wajib dilaksanakan bagi institusi-institusi pendidikan di Indonesia dalam
materi pelajaran.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum akan menentukan materi yang wajib
diberikan, urutan pemberiannya, indikator-indikator pemahaman siswa, dan banyak
lagi.
Baru–baru ini masalah pergantian kurikulum pembelajaran di Indonesia
mngalami pro dan kontra. Pergantian kurikulum pembelajaran mulai dari kurikulum
1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi),
sampai pada KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Perubahan tersebut
merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial
budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Kurikulum
sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai
dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum
nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD
1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan
dalam merealisasikannya.
Namun, di saat zaman reformasi ini, kurikulum yang dikeluarkan pemerintah
senantiasa berubah secepat seseorang bosan dengan mainannya. Bahkan, dapat
terlihat bahwa setiap kali berganti menteri pendidikan maka hampir dapat
dipastikan kurikulum juga akan diubah. Apakah sering berganti-ganti kurikulum
itu baik? Tergantung. Sebetulnya apabila kurikulum baru memang lebih efektif
dan cocok dengan realita di lapangan, maka itu baik. Tapi, apa bila kurikulum
itu tidak efektif dan sulit direalisasikan dengan sempurna, maka yang terjadi
adalah kebingungan dan miskonsepsi. Bila hal itu terjadi, maka yang paling
menjadi korban adalah siswa, korban dari proyek Depdiknas dan menteri baru yang
ingin “tampil beda”. Sementara guru dipusingkan dengan pergantian
program-program pembelajaran yang dari tahun ke tahun yang mengalami perubahan.
Masalah bagi Peserta Didik
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Peserta didik merupakan
individu yang sedang berkembang. Dalam proses perkembangannya, peserta didik
membbutuhkan bimbingan dan bantuan.
Kurikulum pendidikan nasional sejak tahun 1947 sampai sekarang otomatis
melibatkan peserta didik sebagai subjek didik. Mereka seolah-olah sebagai
kelinci percobaan dari setiap perubahan kurikulum.
Belum selesai pembicaraan tentang permasalahan kurikulum 2004 atau yang
disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), muncul kurikulum tingkat
satuan pendidikan(ktsp). Belum genap dua
tahun usia KBK, tiba-tiba peserta didik harus terjun dalam lembah kurikulum
baru. Padahal kurikulum 2004 masih belum sepenuhnya terealisasi dengan baik
atau pelaksaannya masih dalm taraf percobaan.
Pendidikan nasional masih dalam taraf perkembangan. Kemampuan menyerap
ilmu yang dimiliki peserta didik rata-rata masih kurang. Jika dibandingkan
dengan negara-negara maju seperti Jepang, bisa dikatakan perbandingannya 3:9, 3
untuk Indonesia dan 9 untuk Jepang.
Perubahan kurikulum yang bisa dibilang seperti seleksi Indonesian
Idol, menuntut peserta didik untuk mampu meyesuaikan diri dari setiap
kurikulum yang dicanangkan. Penyesuaian diri tersebut membutuhkan kepiwaian
berpikir. Perlu menguras otak untuk melaksanakan kurikulum dari kurikulum satu
ke kurikulum lainnya. Bagi peserta didik yang cerdas, mungkin masalah ini tidak
begitu berat, tetapi bagaimana dengan peserta didik yang berada di bawahnya?
Mereka akan gonjang-ganjing, menguras otak untuk menyesuaikan dengan kurikulum
yang baru.
Pemerintah seharusnya konsisten terhadap satu kurikulum. Berdasarkan
perjalanan kurikulum nasional, kurikulum 1994 dirasa cocok diterapkan di
Indonesia yang pendidikannya masih dalam taraf perkembangan.
Masalah bagi Pendidik
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pendidikan dengan sasaran peserta didik. Setiap pendidik harus membuat program
pembelajaran kurikulum yang akan digunakan dalam proses belajar-mengajar.
Perubahan kurikulum sejak tahun 1947 sampai sekarang membuat pusing para
pendidik. Mereka dipusingkan dalam pembuatan program kurikulum dan metode
pembelajaran yang hampir setiap tahun berubah.
KBK yang baru sestengah jalan harud diganti dengan KTSP. Pelaksanaanya
cenderung terburu-buru dan tidak merata. Dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), guru dituntut untuk membuat kurikulum sendiri. Masalahnya
para guru belum mempunyai pengalaman yang matang dalam membuat kurikulum
sendiri, sedangkan masa sosialisasi KTSP terlalu singkat untuk perubahan sistem
yang signifikan seperti itu. Selain itu kurikulum ini mengubah beberapa urutan
materi yang diberikan. Materi yang sebelumnya diberikan pada semester 1,
menurut ketentuan baru harus diberikan di semester 2. Implikasinya adalah dalam beberapa materi siswa harus belajar kembali
suatu materi di semester ke-2, padahal pada semester pertama materi tersebut
sudah dianggap selesai. Lantas untuk apa
mengulang sedangkan materi lain mendesak dan UAN semakin dekat. Maka beberapa
guru pun mengabaikan perintah kurikulum dan tetap memfokuskan pada materi yang
belum selesai. Akibatnya kurikulum KTSP tinggal nama saja.
Dengan adanya pergantian konsep yang terus menerus, pemerintah telah
membingungkan para pendidik sebagai penyampai materi.
Kurikulum yang menjadi tombak pendidikan seharusnya menerapkan tahapan
sistematis yang konsisten untuk jangka panjang. Kurikulum tidak harus mengalami
pergantian yang terus-menerus, tetapi membutuhkan penyempurnaan. Jika kurikulum
berjalan ajek akan memudahkan pendidik dalam membuat program pembelajaran.
Sehingga peserta didik pun tidak ikut pusingketika menerima materi berdasarkan
metode yang disampaikan pendidik.
Masalah bagi
Pemerintah
Pemerintah berperan penting sebagai
pengambil kebijakan. Perubahan kurikulum dari tahun ke tahun merupakan kebijakan
yang diambil pemerintah. Dari segi positifnya apabila kurikulum baru lebih
efektif dan cocck dengan realita lapangan, maka itu baik. Tapi apabila
kurikulum itu tidak efektif dan sulit direalisasikan dengan sempurna, maka yang
terjadi adalah kebingungan.
Tanpa disadari perubahan kurikulum sejak
tahun 1947 sampai sekarang, bukan hanya membuat pusing siswa dan guru tetapi
juga pemerintah. Bukankah perubahan kurikulum baik sedikit atau menyeluruh
memerlukan dana besar? Sosialisasi ke pelaku
pengajaran harus dilakukan. Kegiatan ini bisa dibilang boros dana. Padahal kita
tahu sendiri bahwa keadaan negara kita memprihatinkan. Memang ada anggaran
pendidikan dari APBN. Namun, apakah pemerintah lantas menghambur-hamburkannya?
Akan lebih bemanfaat jika anggaran pendidikan digunakan untuk proses kegiatan
belajar mengajar atau untuk membantu biaya pendidikan bagi rakyat yang
membutuhkannya.
Harus disadari untuk tidak terlalu tergesa-gesa mengganti kurikulum.
Pelaksanaan di lapangan, perubahan kurikulum itu tidak begitu besar maknanya.
Pembuktian empiris dari efektif atau tidaknya kurikulum perlu waktu yang
panjang dan kerja keras serta membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi
pemerintah seharusnya lebih konsisten dalam menetapkan kurikulum pendidikan
nasional. Karena memperbaiki kurikulum pendidikan nasional tidak untuk diganti
tetapi untuk disempurnakna.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kurikulum pendidikan nasional
yang silih berrganti menimbulkan masalah bagi peserta didik, pendidik, bahkan
pemerintah. Yang paling menjadi korban adalah siswa, korban dari proyek
Depdiknas. Pemecahannya adalah pemerintah menetapkan 1 kurikulum. Jika dalam
kurikulum tersebut dirasa masih terdapat kekurangan, tidak dengan diganti
tetapi disempurnakan. Kurikulum sebagus apapun takkan bisa berjalan mulus jika
tidak dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. Kurikulum di Indonesia
membutuhkan penyempurnaan, bukan pergantian konsep terus-menerus tanpa hasil
yang berarti.
E. SOLUSI PERMASALAHAN KURIKULUM
Menurut pandangan dari berbagai segi solusi dari permasalahan tersebut
ialah :
·
Mengolah kualitas dan harga buku
Seiring sering bergantinya kurikulum yang ditetapkan dalam pendidikan
indonesia maka untuk mencari solusi agar kurikulum yang ditetapkan dapat
didukung dengan mengolah buku yang diterbitkan oleh pemerintah menjadi buku
yang berkualitas tetapi harganya harus disesuaikan dengan masyarakat menengah
kebawah agar masyarakat tersebut mendapatkan sumber ilmu yang murah tetapi juga
berkualitas wawasan yang lengkap sehingga buku yang diterapkan bisa seluruhnya
mengacu kepada kurikulum yang ada.
·
Perubahan kurikulum dalam jangka waktu yang tertentu sebaiknya
disempurnakan
Sebaiknya kurikulum di indonesia tidak terlalu cepat berganti karena jika
terlalu cepat maka kurikulum yang baru saja diterapkan tidak bisa berkembang
dan menghasilkan yang lebih baik, maka dari itu kurikulum yang telah dipakai
sebaiknya tidak langsung diganti tetapi mengevaluasinya dan disempurnakan agar
tujuan dan maksud dari kurikulum sebelumnya bisa terpenuhi dan bisa menjadi
lebih baik.
·
Memperbanyak sosialisasi kepada guru tentang kurikulum
Pergantian kurikulum di indonesia membuat para pendidik menjadi bingung dan
tidak mengerti apa maksud pergantian kurikulum tersebut karena sedikitnya sosialisasi
tentang kurikulum tersebut dan sebaiknya diperjelas kepada para pendidik dengan
cara mensosialisasikannya agar para pendidik memahami betul apa maksud dan
tujuan tersebut dan menerapkan kurikulum tersebut pada sekolah-sekolah.
BAB III
PENUTUP
Salah satu variabel yang memengaruhi sistem pendidikan
nasional adalah kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum harus dapat
mengikuti dinamika yang ada dalam masyarakat. Kurikulum harus bisa menjawab
kebutuhan masyarakat luas dalam menghadapi persoalan kehidupan yang dihadapi.
Sudah sepatutnya kalau kurikulum itu terus diperbaharui seiring dengan
realitas, perubahan, dan tantangan dunia pendidikan dalam membekali peserta
didik menjadi manusia yang siap hidup dalam berbagai keadaan. Kurikulum harus
komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, tidak overload,
dan mampu mengakomodasikan keberagaman keperluan dan kemajuan teknologi
Kurikulum jangan sampai membebani peserta didik, seperti
beban belajar yang terlalu berat. Beban belajar di Indonesia saat ini mencapai
1.000-2.000 jam per tahun. Bahkan sekolah-sekolah tertentu menerapkan jam
belajar lebih lebih tinggi sehingga memberatkan siswa. Beban jumlah jam
pelajaran seperti itu terlalu berat, apalagi selain tatap muka di kelas siswa
harus mengikuti ekstrakurikuler dan mengerjakan pekerjaan rumah. Jika
dijumlahkan jam yang dibebankan pada siswa justru membuat siswa tidak ada waktu
untuk istirahat. Beban belajar siswa di Indonesia kelebihan 20% jika
dibandingkan dengan beban belajar siswa di luar negeri yang beban belajar siswa
berkisar 800-900 jam per tahun. Oleh karena itu, kurikulum harus dirancang
dalam rangka lebih mengembangkan segala potensi yang ada pada peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Posted
by Ratri C. Winedhar on 16:48/permasalahan-kurikulum.blogspot.
Ø http://abinissa.wordpress.com/2007/11/20/sejarah-kurikulum-indonesia.
Ø http://sobatbaru.blogspot.com/2008/09/pengertian-kurikulum-berbasis.html.
Ø Sukrisno
Dr. Heni M.pd, Landasan manajemen pendidikan, Surya LBC Press,
Sidoarjo, 2010.
Ø Sukmadinata,
Syaadih Nana , Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, PT
Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997.
Ø Dimyati.Dr dan Mudjiono.Drs, Pembelajaran dan pengembangan kurikulum,
PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999.
[1] http://abinissa.wordpress.com/2007/11/20/sejarah-kurikulum-indonesia
[3] Dr. Heni Sukrisno,M.pd, Landasan
manajemen pendidikan, Surya LBC Press, Sidoarjo, 2010, hal.13 .
[5] Sukmadinata, Nana Syaadih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, PT Remaja
Rosdakarya, Bandung, 1997, hal : 56.
[6] Dr. dimyati dan Drs. Mudjiono, Pembelajaran dan pengembangan kurikulum,
PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hal. 265-269.