Minggu, 12 Mei 2013

KURIKULUM


BAB I
PENDAHULUAN
                                                             
A.LATAR BELAKANG
Deskripsi singkat tentang kurikulum apa saja yang pernah dikembangkan dalam program pendidikan di negeri tercinta Indonesia. Salah satu konsep terpenting untuk maju adalah “melakukan perubahan”, tentu yang kita harapkan adalah perubahan untuk menuju keperbaikan dan sebuah perubahan selalu di sertai dengan konsekuensi-konsekuensi yang sudah selayaknya di pertimbangkan agar tumbuh kebijakan bijaksana.Ini adalah perkembangan Kurikulum Pendidikan Kita.
konsep terpenting yang perlu mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah konsep kurikulum. Karena kurikulum dapat sebagai suatu subtansi, suatu kurikulum dipandang orang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai.
Konsep kedua kurikulum sebagai suatu sistem, yaitu sistem kurikulum yang merupakan bagian dari sistem persekolahan, pendidikan bahkan sistem masyarakat.
Konsep yang terakhir kurikulum sebagai suatu bidang study kurikulum yang merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran.
Model konsep kurikulumpun berlainan macamnya, yang semua itu berasal dari teori pendidikan, yang termasuk model atau konsep kurikulum meliputi kurikulum humanistic dan rekontruksi sosial. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas lebih terperinci lagi tentang kurikulum humanistic dan rekontruksi sosial.
B. SEJARAH KURIKULUM[1]
Dalam perjalanannya dunia Pendidikan Indonesia telah menerapkan enam kurikulum, yaitu Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, kurikulum1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau  Kurikulum Berbasis Kompetensi (meski belum sempat disahkan pemerintah, tetapi sempat berlaku di beberapa sekolah piloting project), dan terakhir Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permen Nomor 23 tentang Standar Komnpetensi Lulusan, dan Permen Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua Permen tersebut. Ada rumor yang berkembang dalam masyarakat bahwa ada kesan “Ganti Menteri Pendidikan Ganti Kurikulum.” Kesan itu bisa benar bisa tidak, tergantung dari sudut mana kita memandang. Kalau sudut pandangnya politis, maka pergantian sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya perubahan kurikulum akan selalu dikaitkan dengan kekuasaan (siapa yang berkuasa).
Namun, kalau sudut pandangnya nonpolitis, pergantian kurikulum merupakan suatu hal yang biasa dan suatu keniscayaan dalam rangka merespons perkembangan masyarakat yang beitu cepat. Pendidikan harus mampu menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam masyarakat, terutama tuntutan dan kebutuh masyarakat. Dan itu bisa dijawab dengan perubahan kurikulum. Seorang guru yang nantinya akan melaksanakan kurikulum di kelas melalui proses belajar mengajar, dipandang perlu mengetahui dan memahami kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia. Dengan demikian, para guru dapat mengambil bagian yang terbaik dari kurikulum yang berlaku di Indonesia untuk diimplementasikan dalam menjalankan proses belajar mengajar.
1. Kurikulum 1968
Sebelum diterapkan kurikulum 1968, pada tahun 1947 pernah diterapkan Rencana Pelajaran yang pada waktu itu menteri pendidikannya dijabat Mr. Suwandi. Rencana Pelajaran 1947 memuat ketentuan sebagai berikut: (l) bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah; (2) jumlah mata pelajaran untuk Sekolah Rakyat (SR) 16 bidang studi, SMP 17 bidang studi, SMA jurusan B 19 bidang studi. Lahirnya Rencana Pelajaran 1947 diawali dari pembenahan sistem per sekolah pasca Indonesia merdeka yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, pembenahan ini baru bisa diterapkan pada tahun 1965 melalui keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 tentang pokok-pokok sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Jiwa kurikulum adalah gotong royong dan demokrasi terpimpin.
Setelah berakhirnya kekuasaan orde lama, keluar Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/I966 yang berisi tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasilais sejati. Dua tahun kemudian lahirlah Kurikulum 1968, sebuah pedoman praksis pendidikan yang terstruktur pertama kali (Cony Semiawan, 19B0). Tujuan pendidikan menurut Kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental-moral budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta membina/mengembangkan fisik yang kuat dan sehat. Ketentuan-ketentuan dalam kurikulum 1968 adalah: (1) bersifat: correlated subject currikulum; (2) jumlah mata pelajaran untuk SD 10 bidang studi, SMP 18 bidang studi (Bahasa Indonesia dibedakan bahasa Indonesia I dan II, SMA jurusan A 18 bidang studi, SMA jurusan B 20 bidang studi, jurusan SMA C 19 bidang studi; (3) penjurusan SMA dilakukan di kelas II. Pada waktu diberlakukan Kurikulum I968 yang mejabat menteri pendidikan adalah Mashuri. S.H.
2. Kurikulum 1975
Kurikulum ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat Letjen TNI Dr. Syarif Thajeb (1973-1978). Ketentuan-ketentuan Kurikulum 1975 adalah: (1) Sifat: integrated curriculum organization; (2) SD mempunyai satu struktur program terdiri atas 9 bidang studi; (3) pelajaran Ilmu Alam dan llmu Hayat menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); (4) pelajaran Ilmu Aljabar dan Ilmu Ukur menjadi Matematika; (5) jumlah mata pelajaran SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi; (6) penjurusan SMA dibagi tiga IPA, IPS dan Bahasa dimulai pada permulaan semester II kelas 1. Ketika belum semua sekolah mengimplementasikan Kurikulum 1975, mulai dirasakan kurikulum ini tidak bisa mengejar kemajuan pesat masyarakat. Maka kurikulum 1975 diganti oleh Kurikulum 1984.
3. Kurikulum 1984
Kurikulum ini diterapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof. Dr. Nugroho Notosusanto seorang ahli sejarah Indoesia. Ketentuan-ketentuan dalam Kurikulum 1984 adalah: (1) Sifat: Content Based Curnculum; (2) Program pelajaran mencakup 11 bidang studi; (3) Jumlah mata pelajaran SMP menjadi 12 bidang studi; (4) Jumlah mata pelajaran SMA 15 bidang studi untuk program inti, 4 bidang studi untuk program pilihan; (5) Penjuusan SMA dibagi lima: program A1 (Ilmu Fisika), A2 (Ilmu Biologi), A3 Ilmu Sosial, A4 Ilmu Budaya, dan A5 (Ilmu Agama); (6) Penjurusan dilakukan di kelas II. Pada Kurikulum 1984 penambahan bidang studi, yakni Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Hal ini bisa dimaklumi karena menteri pendidikan saat itu dijabat oleh seorang sejarawan. Dalam perjalanannya, Kurikulum 1984 dianggap oleh banyak kalangan dianggap sarat beban sehingga diganti dengan Kurikulum 1994 yang lebih sederhana.
4. Kurikulum 1994
Kurikulum ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof Dr. Ing Wardiman Djojonegoro seorang teknokrat yang menimba ilmu di Jerman Barat bersama BJ. Habibie. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kurikulum 1994 adalah: (l) bersifat: Objective Based Curriculum: (2) nama SMP diganti mejadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan SMA diganti SMU (Sekolah Menengah Umum); (3) mata pelajaran PSPB dihapus; (4) program pengajaran SD dan SLTP disusun dalam 13 mata pelajaran; (5) Program pengajaran SMU disusun dalam 10 mata pelajaran; (6) Penjurusan SMA dilakukan di kelas II yang
dari program IPA, program IPS, dan program Bahasa. Ketika reformasi bergulir tahun 1998, Kurikulum 1994 mengalami penyesuaian-penyesuaian dalam rangka mengakomodasi tuntutan reformasi. Oleh karena itu, muncul suplemen Kurikulurn 1994 yang lahir tahun 1999. Dalam suplemen tersebut ada penyesuaian-penyesuaian materi pelajaran, terutama mata pelajaran seperti PPKN, Sejarah, dan beberapa mata pelajaran yang lainnya. Lagi-lagi kurikulum ini pun mengalami nasib yang sama dengan kurikulum sebelumnya. Bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, pemerinrah melalui Departemen pendidikan Nasional menggagas kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi.
5. Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kurikulum 2004)
Kurikulum Berbasis Kompetensi lahir di tengah-tengah adanya tuntutan  mutu pendidikan di Indonesia. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa mutu pendidikan Indonesia semakin hari semakin terpuruk. Bahkan dengan negara tetangga pun yang dulu belajar ke Indonesia, seperti Malaysia, Indonesia tertinggal dalam hal mutu pendidikan. Pendidikan di Indonesia dianggap hanya melahirkan lulusan yang akan menjadi beban negara dan masyarakat, karena kurang ditunjang dengan kompetensi yang memadau ketika terjun dalam masyarakat. Untuk merespons hal tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menawarkan kurikulum yang dianggap mampu menjawab problematika seputar rendahnya mutu pendidikan dewasa ini. Karena dalam Kurikulum Berbasis Komperensi peserta didik diarahkan untuk menguasai sejumlah kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan (Kunandar, 2005).
Kurikulum Berbasis Komperensi digagas ketika Menteri Pendidikan dijabat oleh Prof. Abdul Malik Fadjar, M.Sc. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah: (1) bersifat: Competency Based Curriculum: (2) penyebutan SLTP menjadi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMU menjadi SMA 9Sekolah Menengah Atas); (3) program pengajaran SD disusun 7 mata pelajaran; (4) program pengajaran SMP disusun dalam 11 mata pelajaran; (5) program pengajaran SMA disusun dalam 17 mata pelajaran; (6) penjurusan SMA dilakukan di kelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial, dan Bahasa (Kompas, 16 Agustus 2005)
Kurikulum Berbasis Kompetensi meskipun sudah diujicobakan di beberapa sekolah melalur pilot project, tetapi ironisnya pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional belum mengesahkan kurikulum ini secara formal. Sepertinya pemerintah masih ragu-ragu dengan kurikulum ini. Hal ini dimaklumi, karena uji coba kurikulum ini menuai kritik dari berbagai kalangan, baik para ahli pendidikan maupun praktisi pendidikan. Beberapa kritik terhadap kurikulum ini adalah: (1) Masih sarat dengan materi sehingga ketakutan guru akan dikejar-kejar materi seperti yang terjadi pada kurikulum 1994 akan terulang kembali; (2) pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional masih terlalu intervensi terhadap kewenangan sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum tersebut; (3) masih belum jelasnya (bias) pengertian kompetensi sehingga ketika diteraplkan pada standar, kompetensi kelulusan belum terlalu aplikatif; (4) adanya sistem penilaian yang belum begitu jelas dan terukur.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi mengalami revisi, dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permen Diknas Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen Diknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua permen di atas. Ketiga permen tersebut dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkannya ketiga permen tersebut seakan menjawab ketidakjelasan nasib KBK yung selama ini sudah diterapkan di beberapa sekolah, baik melalui pitot project atau swadaya dari sekolah tersebut. Keterandan dan keunggulan kurikulum ini pun masih perlu diuji di lapangan dan waktu yang nanti akan menjawabnya.
6. Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut Kurikulum 2004. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam mengembangan kurikulum. OIeh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN[2]
Sebelum membahas lebih lanjut tentang kurikulum , terlebih dahulu peneliti menjelaskan arti dari kurikulumdan kompetensi.
1. Kurikulum menurut Prof. S. Nasution setelah melihat kamus Websber tahun1812, kurikulum diberi arti “A course esp a specified fixed course study, asina schoolor college, as on leading to degree b. the whole body of coursesaffored in an education institution, or department there of, the usual sense”.
Disini kurikulum khusus digunakan dalam pendidikan dan pengajaran, yaknisejumlah mata pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguruan tinggi yangharus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah atau tingkat.Kompetensimerupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikandalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

2. Mapenda (2003) memberi pengertian bahwa kompetensi yaitu suatu
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang refleksikan dalam kebiasaanberfikir dan bertindak dan kebiasaan-kebiasaan itu harus mampu dilaksanakansecara konsistwn dan terus menerus serta mamapu untuk dilaksanakan secarakonsisten dan terus menerus serta mampu untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam kehidupan baikprofesi, keahlian maupun lainnya.
3. Departemen pendidikan nasional menyebutkan bahwa kompetensi merupakanperangkat standar program pendidikan yang dapat mengantarkan siswa untukmenjadi kompeten dalam berbagai bidang kehidupan yang dipelajarinya.Bidang-bidang kehidupan yang dipelajari tersebut memuat sejumlahkompetensi siswa sekaligus hasil belajarnya (learning outcomes).
Dalam pembelajaran yang dirancang berdasarkan kompetensi.Penilaian tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan yang bersifat subyektif.Penilaian terhadap pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara obyektif,berdasarkan kinerja peserta didik, dengan bukti penguasaan mereka terhadappengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap sebagai hasil belajar.
KURIKULUM [3]adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran serta yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu(UU sisdiknas 2003).
Hilda Taba (1962)[4] mengemukakan bahwa:“A curriculum usually contains a statement of aims and of specific objectives; it indicates some selection and organization of content; it either implies or manifests certain patterns of learning and teaching, whether because the objectives demand them or becausethe content organization requires them. Finally, it includes a programof evaluation of the outcomes”
Pengertian kurikulum menurut Hilda Taba di atas menekankan padatujuan suatu statemen, tujuan-tujuan khusus, memilih dan mengorganisirsuatu isi, implikasi dalam pola pembelajaran dan adanya evaluasi.Sementara Unruh dan Unruh (1984) mengemukakan bahwa “curriculum is defined as a plan for achieving intended learning outcomes: a planconcerned with purposes, with what is to be learned, and with the result ofinstruction”. Ini berarti bahwa kurikulum merupakan suatu rencana untuk keberhasilan pembelajaran yang di dalamnya mencakup rencana yangberhubungan dengan tujuan, dengan apa yang harus dipelajari, dandengan hasil dari pembelajaran.

B.KOMPONEN KURIKULUM[5]
Ø  KOMPONEN TUJUAN
Yaitu arah atau sasaran yang hendak dituju oleh proses penyelenggaraan pendidikan dalam nkurikulum pendidikan dasar dan menengah tahun 1075-1976 dikenal kategori :
a)      Tujuan pendidikan nasional yang merupahkan tujuan jangka panjang, tujuan ideal bangsa indonesia.
b)      Tujuan institusional merupahkan sasaran pendidikan sesuatu lenbaga pendidikan.
c)      Tujuan kurikuler adalah tujuan yang ingin dicapai oleh suatu progam studi.
d)     Tujuan instruksional merupahkan target yang harus dicapai oleh mata pelajaran, yang masih dibagi tujuan instruksional umum (tujuan jangka panjang) memerlukan jangka waktu lama dan lebih sukar, adapun tujuan instruksional khusus (tujuan jangka pendek) misalnya penekana pada perilaku siswa dengan tujuan jelas dapat diupayakan berbagai perangkat atau kegiatan untuk mencapainya.

Ø  ISI KURIKULUM
Mencakup pengalaman-pengalaman yang akan diperolah siswa dalam kegiatan belajar di sekolah. Pengalaman-pengalaman ini mencakup tujuan khusus, bahan ajaran, setrategi belajar, media dan sumber belajar. Pengalaman-pengalaman ini dirancang dan diorganisir sedemikian rupa sehingga apa yang diperoleh siswa sesuatu tujuan.


Ø  METODE BELAJAR
Ialah bagaiman cara siswa memperolah pengalaman belajar untuk mencapai tujuan. Menurut tyler metode belajar yang efektif adalah berkesinambungan yaitu adanya pengulangan kembali unsur-unsur kurikulum misalnya keterampilan membaca. Berurutan yaitu isi kurikulum diorganisasi dengan cara mengurutkan bahan pelajaran sesuai tingkat kedalaman yang dimiliki. Keterpaduan yaitu penggabungan yang menunjukkan kepada hubungan horizontal pengalaman belajar yang menjadi isi kurikulum, sehingga dapat membantu siswa memperoleh pengalaman itu dalam saut kesatuan.


Ø  EVALUASI BELAJAR
Berfungsi untuk mengetahui apakah sasaran yang ingin dituju dapat tercapai atau tidak. Untuk menilai apakah proses kurikulum berjalan secara optimal atau tidak. Perbaikan-perbaikan kurikulum seperlunya, dua sasaean utama dalam mengevaluasi yaitu evaluasi terhadap hasil kurikulum dan evaluasi terhadap proses kurikulum. Kedudukan kurikulum dalam pendidikan, pendidikan berintikan interaksi antara pendidik dengan peserta didik dalam upaya membantu peserta didik menguasai tujuan-tujuan pendidikan. Interaksi pendidikan dapat berlangsung dalam lingkungan krluarga, sekolah ataupun masyarakat. Misalnya dalam keluarga orang tua menginginkan anak yang soleh, sehat, pandai dan sebagainya tetapi orang tua tidak punya rencana yang jelas. Disinilah pendidikan dalam lingkungan sekolah berperan lebih dibandingkan dengan pendidikan dikeluarga ataupun masyarakat kelebihan tersebut adalah :
a)      Pendidikan formal disekolah memiliki lignkup isi pendidikan yang lebih luas, bukan hanya berkenaan dengan pembinaan segi moral tetapi juga ilmu pengetahuan dan keterampilan.
b)      Pendidikan memberikan pengetahuan yang lebih tinggi, lebih luas dan mendalam.
c)       Sekolah memiliki rancangan atau kurikulum secara formal atau tertulis, pendidikan di sekolah dilaksanakan secara berencana dan sistematis. Kurikulum merupahkan syarat mutlak bagi pendidikan di sekolah, hal ini bahwa kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan atau pengajaran.
C.KONSEP KURIKULUM[6]
Kurikulum sebagai jalan meraih ijazah.
Seperti kita ketahui bersama, kurikulum merupakan syarat mutlak dalam pendidikan formal. Dapat dikatakan, tidak ada pendidikan formal tanpa adanya kurikulum.Pada pendidikan formal terdapat jenjang-jenjang pendidikan yang selalu berakhir dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar. Seseorang yang telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan, dia telah melalui suatu jalur pacuan yang terdiri dari berbagai mata pelajaran/bidang studi beserta isi pelajarannya dan berakhir pada ijazah.
Berdasarkan uraian di atas Dapat Disimpulkan bahwa kurikulum merupakan jalan yang berisi sejumlah mata pelajaran/bidang studi dan isi pelajaran yang harus dilalui untuk meraih ijazah.
Kurikulum sebagai mata dan isi pelajaran.
Kurikulum sebagai jalan meraih ijazah mengisyaratkan adanya sejumlah mata pelajaran/bidang studi dan isi pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa. Kurikulum terdiri dari berbagai mata pelajaran sudah sejak lama ada, bahkan sampai sekarang masih sering terbaca ataupun terdengar.
Dengan demikian, tidaklah mengejutkan apabila ada orang mengemukakan kurikulum sebagai mata dan isi pelajaran.
Kurikulum sebagai rencana kegiatan pembelajaran.
Winecoff mendefinisikan Kurikulum sebagai satu rancana yang dikembangkan untuk mendukung proses mangajar/belajar di dalam arahan dan bimbingan sekolah, akademi atau universitas dan para anggota stafnya. Alexander dan Saylor (1974 dalam Bondi dan Wiles,1989: 7) mengungkapkan pula bahwa kurikulum sebagai satu rancangan untuk menyediakan seperangkat kesempatan belajar agar mencapai tujuan.
Kurikulum sebagai rencana kegiatan pembelajaran sudah selayaknya mencakup komponen-komponen kegiatan pembelajaran, namun demikian komponen-komponen kegiatan pembelajaran yang dirancang dalam kurikulum masih bersifat umum dan luwes untuk dikaji lanjut oleh guru.
Kurikulum sebagai hasil belajar.
Popham dan Baker mendefinisikan kurikulum sebagai semua rencana hasil belajar (learning outcomes) yang merupakan tanggung jawab sekolah adalah kurikulum. Adanya definisi ini mengubah pandangan penanggung jawab sekolah dari kurikulum sebagai alat menjadi kurikulum sebagai tujuan. Bahkan Tanner dan Tanner  (1989:43)  memandang kurikulum sebagai rekonstruksi pengetahuan dan pengalaman, yang secara sistematis dikembangkan dengan bantuan sekolah (atau universitas), agar memungkinkan siswa menambah penguasaan pengetahuan dan pengalamannya.
Kurikulum sebagai pengalaman belajar.
Dari empat konsep kurikulum yang diuraikan sebelumnya, kita dapat mengetahui bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengimplementasian kurikulum tersebut akan memperoleh pengalaman belajar. Foshay mengamati sejak sebelum tahun 1930-an istilah kurikulum didefinisikaan sebagai “semua pengalaman seorang siswa yang diberikan di bawah bimbingan sekolah” (Tanner dan Tanner, 1980:14). Sedangkan Krug  (1956 dalam Zais 1976:8)  mendefinisikan kurikulum bahwa semua yang bermaksud dipakai oleh sekolah untuk menyediakan kesempatan-kesempatan bagi siswa memperoleh pengalaman-pengalaman belajar yang diperlukan sekali dalam kurikulum. Berdasarkan definisi kurikulum belajar tersebut dapat diperoleh baik dari dalam sekolah maupun di luar sekolah sepanjang direncanakan atau dibimbing pihak sekolah.




D. PERMASALAHAN KURIKULUM

v  Perubahan Kurikulum Pendidikan sebagai Wujud Inkonsistensi Pemerintah[7]

Pendidikan yang baik adalah investasi yang tak ternilai untuk kemajuan bangsa. Maka, untuk menstandarkan materi-materi pendidikan yang diberikan dalam sekolah, disusunlah kurikulum oleh pemerintah sebagai pedoman sistematis yang wajib dilaksanakan bagi institusi-institusi pendidikan di Indonesia dalam materi pelajaran.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum akan menentukan materi yang wajib diberikan, urutan pemberiannya, indikator-indikator pemahaman siswa, dan banyak lagi.
Baru–baru ini masalah pergantian kurikulum pembelajaran di Indonesia mngalami pro dan kontra. Pergantian kurikulum pembelajaran mulai dari kurikulum 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), sampai pada KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Namun, di saat zaman reformasi ini, kurikulum yang dikeluarkan pemerintah senantiasa berubah secepat seseorang bosan dengan mainannya. Bahkan, dapat terlihat bahwa setiap kali berganti menteri pendidikan maka hampir dapat dipastikan kurikulum juga akan diubah. Apakah sering berganti-ganti kurikulum itu baik? Tergantung. Sebetulnya apabila kurikulum baru memang lebih efektif dan cocok dengan realita di lapangan, maka itu baik. Tapi, apa bila kurikulum itu tidak efektif dan sulit direalisasikan dengan sempurna, maka yang terjadi adalah kebingungan dan miskonsepsi. Bila hal itu terjadi, maka yang paling menjadi korban adalah siswa, korban dari proyek Depdiknas dan menteri baru yang ingin “tampil beda”. Sementara guru dipusingkan dengan pergantian program-program pembelajaran yang dari tahun ke tahun yang mengalami perubahan.
Masalah bagi Peserta Didik
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Peserta didik merupakan individu yang sedang berkembang. Dalam proses perkembangannya, peserta didik membbutuhkan bimbingan dan bantuan.
Kurikulum pendidikan nasional sejak tahun 1947 sampai sekarang otomatis melibatkan peserta didik sebagai subjek didik. Mereka seolah-olah sebagai kelinci percobaan dari setiap perubahan kurikulum.
Belum selesai pembicaraan tentang permasalahan kurikulum 2004 atau yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), muncul kurikulum tingkat satuan pendidikan(ktsp). Belum genap dua tahun usia KBK, tiba-tiba peserta didik harus terjun dalam lembah kurikulum baru. Padahal kurikulum 2004 masih belum sepenuhnya terealisasi dengan baik atau pelaksaannya masih dalm taraf percobaan.
Pendidikan nasional masih dalam taraf perkembangan. Kemampuan menyerap ilmu yang dimiliki peserta didik rata-rata masih kurang. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang, bisa dikatakan perbandingannya 3:9, 3 untuk Indonesia dan 9 untuk Jepang.
Perubahan kurikulum yang bisa dibilang seperti seleksi Indonesian Idol, menuntut peserta didik untuk mampu meyesuaikan diri dari setiap kurikulum yang dicanangkan. Penyesuaian diri tersebut membutuhkan kepiwaian berpikir. Perlu menguras otak untuk melaksanakan kurikulum dari kurikulum satu ke kurikulum lainnya. Bagi peserta didik yang cerdas, mungkin masalah ini tidak begitu berat, tetapi bagaimana dengan peserta didik yang berada di bawahnya? Mereka akan gonjang-ganjing, menguras otak untuk menyesuaikan dengan kurikulum yang baru.
Pemerintah seharusnya konsisten terhadap satu kurikulum. Berdasarkan perjalanan kurikulum nasional, kurikulum 1994 dirasa cocok diterapkan di Indonesia yang pendidikannya masih dalam taraf perkembangan.
Masalah bagi Pendidik
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Setiap pendidik harus membuat program pembelajaran kurikulum yang akan digunakan dalam proses belajar-mengajar.
Perubahan kurikulum sejak tahun 1947 sampai sekarang membuat pusing para pendidik. Mereka dipusingkan dalam pembuatan program kurikulum dan metode pembelajaran yang hampir setiap tahun berubah.
KBK yang baru sestengah jalan harud diganti dengan KTSP. Pelaksanaanya cenderung terburu-buru dan tidak merata. Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru dituntut untuk membuat kurikulum sendiri. Masalahnya para guru belum mempunyai pengalaman yang matang dalam membuat kurikulum sendiri, sedangkan masa sosialisasi KTSP terlalu singkat untuk perubahan sistem yang signifikan seperti itu. Selain itu kurikulum ini mengubah beberapa urutan materi yang diberikan. Materi yang sebelumnya diberikan pada semester 1, menurut ketentuan baru harus diberikan di semester 2. Implikasinya adalah dalam beberapa materi siswa harus belajar kembali suatu materi di semester ke-2, padahal pada semester pertama materi tersebut sudah dianggap selesai. Lantas untuk apa mengulang sedangkan materi lain mendesak dan UAN semakin dekat. Maka beberapa guru pun mengabaikan perintah kurikulum dan tetap memfokuskan pada materi yang belum selesai. Akibatnya kurikulum KTSP tinggal nama saja.
Dengan adanya pergantian konsep yang terus menerus, pemerintah telah membingungkan para pendidik sebagai penyampai materi.
Kurikulum yang menjadi tombak pendidikan seharusnya menerapkan tahapan sistematis yang konsisten untuk jangka panjang. Kurikulum tidak harus mengalami pergantian yang terus-menerus, tetapi membutuhkan penyempurnaan. Jika kurikulum berjalan ajek akan memudahkan pendidik dalam membuat program pembelajaran. Sehingga peserta didik pun tidak ikut pusingketika menerima materi berdasarkan metode yang disampaikan pendidik.


Masalah bagi Pemerintah
Pemerintah berperan penting sebagai pengambil kebijakan. Perubahan kurikulum dari tahun ke tahun merupakan kebijakan yang diambil pemerintah. Dari segi positifnya apabila kurikulum baru lebih efektif dan cocck dengan realita lapangan, maka itu baik. Tapi apabila kurikulum itu tidak efektif dan sulit direalisasikan dengan sempurna, maka yang terjadi adalah kebingungan.
Tanpa disadari perubahan kurikulum sejak tahun 1947 sampai sekarang, bukan hanya membuat pusing siswa dan guru tetapi juga pemerintah. Bukankah perubahan kurikulum baik sedikit atau menyeluruh memerlukan dana besar? Sosialisasi ke pelaku pengajaran harus dilakukan. Kegiatan ini bisa dibilang boros dana. Padahal kita tahu sendiri bahwa keadaan negara kita memprihatinkan. Memang ada anggaran pendidikan dari APBN. Namun, apakah pemerintah lantas menghambur-hamburkannya? Akan lebih bemanfaat jika anggaran pendidikan digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar atau untuk membantu biaya pendidikan bagi rakyat yang membutuhkannya.
Harus disadari untuk tidak terlalu tergesa-gesa mengganti kurikulum. Pelaksanaan di lapangan, perubahan kurikulum itu tidak begitu besar maknanya. Pembuktian empiris dari efektif atau tidaknya kurikulum perlu waktu yang panjang dan kerja keras serta membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi pemerintah seharusnya lebih konsisten dalam menetapkan kurikulum pendidikan nasional. Karena memperbaiki kurikulum pendidikan nasional tidak untuk diganti tetapi untuk disempurnakna.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kurikulum pendidikan nasional yang silih berrganti menimbulkan masalah bagi peserta didik, pendidik, bahkan pemerintah. Yang paling menjadi korban adalah siswa, korban dari proyek Depdiknas. Pemecahannya adalah pemerintah menetapkan 1 kurikulum. Jika dalam kurikulum tersebut dirasa masih terdapat kekurangan, tidak dengan diganti tetapi disempurnakan. Kurikulum sebagus apapun takkan bisa berjalan mulus jika tidak dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. Kurikulum di Indonesia membutuhkan penyempurnaan, bukan pergantian konsep terus-menerus tanpa hasil yang berarti.

E. SOLUSI PERMASALAHAN KURIKULUM
Menurut pandangan dari berbagai segi solusi dari permasalahan tersebut ialah :
·         Mengolah kualitas dan harga buku
Seiring sering bergantinya kurikulum yang ditetapkan dalam pendidikan indonesia maka untuk mencari solusi agar kurikulum yang ditetapkan dapat didukung dengan mengolah buku yang diterbitkan oleh pemerintah menjadi buku yang berkualitas tetapi harganya harus disesuaikan dengan masyarakat menengah kebawah agar masyarakat tersebut mendapatkan sumber ilmu yang murah tetapi juga berkualitas wawasan yang lengkap sehingga buku yang diterapkan bisa seluruhnya mengacu kepada kurikulum yang ada.
·         Perubahan kurikulum dalam jangka waktu yang tertentu sebaiknya disempurnakan
Sebaiknya kurikulum di indonesia tidak terlalu cepat berganti karena jika terlalu cepat maka kurikulum yang baru saja diterapkan tidak bisa berkembang dan menghasilkan yang lebih baik, maka dari itu kurikulum yang telah dipakai sebaiknya tidak langsung diganti tetapi mengevaluasinya dan disempurnakan agar tujuan dan maksud dari kurikulum sebelumnya bisa terpenuhi dan bisa menjadi lebih baik.
·         Memperbanyak sosialisasi kepada guru tentang kurikulum
Pergantian kurikulum di indonesia membuat para pendidik menjadi bingung dan tidak mengerti apa maksud pergantian kurikulum tersebut karena sedikitnya sosialisasi tentang kurikulum tersebut dan sebaiknya diperjelas kepada para pendidik dengan cara mensosialisasikannya agar para pendidik memahami betul apa maksud dan tujuan tersebut dan menerapkan kurikulum tersebut pada sekolah-sekolah.






BAB III
PENUTUP
Salah satu variabel yang memengaruhi sistem pendidikan nasional  adalah kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum harus dapat mengikuti dinamika yang ada dalam masyarakat. Kurikulum harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat luas dalam menghadapi persoalan kehidupan yang dihadapi. Sudah sepatutnya kalau kurikulum itu terus diperbaharui seiring dengan realitas, perubahan, dan tantangan dunia pendidikan dalam membekali peserta didik menjadi manusia yang siap hidup dalam berbagai keadaan. Kurikulum harus komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, tidak overload, dan mampu mengakomodasikan keberagaman keperluan dan kemajuan teknologi
Kurikulum jangan sampai membebani peserta didik, seperti beban belajar yang terlalu berat. Beban belajar di Indonesia saat ini mencapai 1.000-2.000 jam per tahun. Bahkan sekolah-sekolah tertentu menerapkan jam belajar lebih lebih tinggi sehingga memberatkan siswa. Beban jumlah jam pelajaran seperti itu terlalu berat, apalagi selain tatap muka di kelas siswa harus mengikuti ekstrakurikuler dan mengerjakan pekerjaan rumah. Jika dijumlahkan jam yang dibebankan pada siswa justru membuat siswa tidak ada waktu untuk istirahat. Beban belajar siswa di Indonesia kelebihan 20% jika dibandingkan dengan beban belajar siswa di luar negeri yang beban belajar siswa berkisar 800-900 jam per tahun. Oleh karena itu, kurikulum harus dirancang dalam rangka lebih mengembangkan segala potensi yang ada pada peserta didik.












DAFTAR PUSTAKA
Ø Posted by Ratri C. Winedhar on 16:48/permasalahan-kurikulum.blogspot.
Ø http://abinissa.wordpress.com/2007/11/20/sejarah-kurikulum-indonesia.
Ø http://sobatbaru.blogspot.com/2008/09/pengertian-kurikulum-berbasis.html.
Ø Sukrisno Dr. Heni M.pd, Landasan manajemen pendidikan, Surya LBC Press, Sidoarjo, 2010.
Ø Sukmadinata, Syaadih Nana , Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997.
Ø  Dimyati.Dr dan Mudjiono.Drs, Pembelajaran dan pengembangan kurikulum, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999.


[1]  http://abinissa.wordpress.com/2007/11/20/sejarah-kurikulum-indonesia
[3]  Dr. Heni Sukrisno,M.pd, Landasan manajemen pendidikan, Surya LBC Press, Sidoarjo, 2010, hal.13 .

[4]  http://sobatbaru.blogspot.com/2008/09/pengertian-kurikulum-berbasis.html
[5]  Sukmadinata, Nana Syaadih, Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997, hal : 56.
[6]  Dr. dimyati dan Drs. Mudjiono, Pembelajaran dan pengembangan kurikulum, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hal. 265-269.
[7]  Posted by Ratri C. Winedhar on 16:48