HUKUM ISLAM
DAN SUMBER-SUMBERNYA
I. PENDAHULUAN
Fiqh Islam merupakan kumpulan hukum yang digali oleh para mujtahid dari
dalil-dalil (sumber) syara’ yang rinci. Ditinjau dari segi sumbernya, maka
hukum fiqh Islam itu dapat dibedakan:
1. Hukum-hukum yang bersumber
pada nash-nash syara’ yang qathy (diyakini) baik dari segi periwayatannya
(wurudnya) maupun dari segi dilalahnya (petunjuknya) kepada hukum. Hukum fiqh
yang dalam bentuk ini bersifat pasti dan mengikat seluruh kaum muslimin untuk
mengikutinya dan tidak boleh dipertikaikan lagi, seperti kewajiban shalat,
puasa, haji, zakat, kewajiban menepati janji, persyaratan suka sama suka dalam
jual beli. Dalam hubungan ini, Imam Syafi’i mengatakan dalam kitabnya Al
Risalah: “apabila Allah sudah menetapkan hukum tertentu terhadap suatu
peristiwa/kejadian, maka setiap muslim wajib mengikutinya”.
2. Hukum-hukum yang sumbernya
berupa nash-nash yang zhonny dilalahnya kepada hukum, tetapi terdapat peluang
berijtihad terbatas pada pemahaman nash, maka para mujtahid wajib berijtihad
untuk mentarjihkan hukum yang ditunjuki oleh nash Hukum yang ditarjihkan
mujtahid tersebut adalah hukum Allah terhadap peristiwa/kejadian bersangkutan
menurut dugaan kuat (zhan)-nya dan dia wajib mengamalkan demikian pula orang
yang meminta fatwa kepadanya. Pembuatan undang-undang menurut hukum yang tidak
keluar dari batas nash yang zhonny dilalahnya itu dibolehkan. Oleh karena itu
boleh saja hukum di suatu negara Islam menetapkan iddah dengan tiga kali suci
sementara di negeri Islam yang lain menetapkannya tiga kali haid (menstruasi).
3. Hukum-hukum yang terdapat
dalilnya dalam suatu nash syara’ baik qath’y maupun zhonny, akan tetapi
terdapat pemikiran dan kesepakatan bersama para ulama mujtahid dalam
menyimpulkan suatu masalah.
4. Hukum-hukum yang tidak
ditunjuk oleh nash baik qath’y maupun zhonny serta tidak pula terdapat
kesepakatan para mujtahid suatu masa. Inilah yang banyak terdapat dalam
kitab-kitab fiqh semua mazhab. Hukum-hukum dalam bentuk ini hanyalah merupakan
hasil istinbath perorangan mujtahid bersangkutan, sesuai dengan daya capai akal
pikirnya dan kondisi serta situasi yang melingkupinya. Oleh karenanya, bukanlah
merupakan hukum yang pasti tentang kejadian/peristiwanya, sehingga siapa saja
mujtahid lain baik yang semasa dengan mereka ataupun sesudahnya boleh saja
mengadakan istinbath hukum yang distinbathkan mujtahid terdahulu kembali
walaupun hasilnya berbeda, seperti halnya bisa terjadi perbedaan pendapat
antara para mujtahid yang segenerasi dan senegeri, bahkan seorang mujtahid
dapat pula mengubah ijtihadnya dengan ijtihad baur. Dengan demikian, pendapat
seorang mujtahid tentang hukum sesuatu kejadian/peristiwa bukanlah merupakan
hujjah yang mengikat kaum muslimin di manapun di dunia ini untuk mengikutinya.
Namun demikian, hasil ijtihadnya mengikat dirinya sendiri untuk mengikutinya
dan demikian juga orang-orang yang meminta fatwa kepadanya. Hujjah yang
mengikat seluruh kaum muslimin adalah: Kitabullah, Sunnah Rasulullah yang
Mutawatir dan kesepakatan bulat para mujtahid (S. Abdullah:1995:1-3).
II. HUKUM ISLAM
Dalam kepustakaan tentang Hukum Islam yang berbahasa Inggris, dikenal dua
terminologi yaitu Islamic Law sebagai terjemahan dari Syariah dan Islamic
Jurisprudence sebagai terjemahan dari Fikih (Fiqh).[1][1] Syariat adalah hukum-hukum yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya yang
secara jelas terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits.[2][2] Sedangkan fikih dapat diartikan sebagai hasil pemahaman para ahli Hukum
Islam klasik terhadap syariat.[3][3]
Menurut Juhaya S. Praja, Fiqh secara harfiah berarti “memahami” atau
“mengerti”. Berdasarkan pengertian etimologi inilah terminologi fiqh berarti
memahami dan mengetahui wahyu Al-Qur’an dan Sunnah dengan menggunakan penalaran
akal dan metode tertentu sehingga diketahui ketentuan hukum perbuatan subjek
hukum (mukallaf)[4][4] dengan dalil- dalilnya secara rinci.[5][5] Metode yang digunakan untuk mengetahui dan memahami ketentuan hukum itu
terbentuk dalam suatu disiplin ilmu Hukum Islam tersendiri yang disebut Ushul
Fiqh. Oleh karena itu perbedaan di bidang Fiqh yang seringkali disebut
perbedaan furu’iyyah[6][6] yang dasarnya adalah
perbedaan Ushul Fiqh yang merupakan landasan epistemologi Hukum Islam. Pada
hakikatnya perbedaan aliran atau mazhab Hukum Islam adalah perbedaan Ushul
Fiqh-nya.[7][7]
Dengan mengutip Muhammad Faruq Nabhan, Dede Rosyada menyatakan, dengan
melihat pada subjek penetapan hukumnya para ulama membagi kepada tasyri
samawi (Ilahy) dan tasyri wadh’i.[8][8] Yang dimaksud dengan tasyri
samawi adalah penetapan hukum yang dilakukan langsung oleh Allah dan
Rasul-Nya melalui Al-Qur’an dan Al-Sunnah sedangkan yang dimaksud dengan tasyri
wadh’i adalah penentuan hukum yang dilakukan oleh para mujtahid.
Sedangkan kata tasyri adalah bentuk masdar dari syara’ dengan siddah para
huruf ra’ yang diambil dari kata syariat.[9][9]
Hasbi Ashshiddieqy menjelaskan tasyri yang berasal dari kata
syariat pada asalnya bermakna jalan yang lempang atau jalan yang dilalui air
terjun. Selanjutnya ia membagi Hukum Islam kepada tasyri ilahy yakni
peraturan yang ditetapkan melalui Al-Qur’an dan Hadits dan tasyiri wadh’i
yakni peraturan yang ditetapkan oleh para mujtahid dengan jalan mengistimbatkan
dari tasyri ilahy.[10][10]
Sehubungan dengan hal ini Imam Muchlas mengatakan bahwa semua dalil itu
hanya satu yaitu wahyu, sebab dalil akal harus bersandar kepada wahyu, karena
akal tidak dapat berdiri sendiri.[11][11]
Hadits atau Sunnah sendiri dapat menjadi dalil syariat karena ditunjuk
langsung oleh Al-Qur’an, sehingga hadits sendiripun tidaklah merupakan dalil
yang berdiri sendiri, akhirnya dalil pokok itu kembali kepada Al-Qur’an. Hadits
atau Sunnah sebagai dalil syariat ditunjuk sendiri oleh nash Al-Qur’an, di
antaranya ialah:
1. QS. 59:7. Menyatakan: “Dan
apa yang diberikan Rasul kepadanya, maka terimalah dia dan apa yang
dilarang-Nya, maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah”
2. QS. 3:31. Menyatakan: “Katakanlah: Jika kamu
benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kamu dan
mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
3. QS. 3:32. Menyatakan: “Katakanlah: Taatilah Allah dan
Rasul-Nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir”.[12][12]
Ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjuk hadits sebagai dalil syariat ialah
tersebut dalam (QS. 16: 44); (QS. 7: 157); (QS 4: 59, 65, 80); (QS. 3: 31, 32,
132, 164); (QS. 24: 47, 48, 51, 52, 54, 62).[13][13]
Untuk mempermudah pemahaman mengenai perbedaan antara syariat dan fikih
oleh H.M. Daud Ali perbedaan pokok antara keduanya adalah sebagai berikut:
1. Syariat, seperti telah
dijelaskan di atas terdapat dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab Hadits. Kalau kita
berbicara tentang Syariat yang dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunnah Nabi
Muhammad sebagai Rasul-Nya. Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih. Kalau kita
berbicara tentang fikih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi
syarat tentang syariat’ dan hasil pemahaman itu.
2. Syariat bersifat
fundamental, dan mempunyai ruang lingkup yang luas, karena ke dalam oleh banyak
ahli, dimasukkan juga akidah dan akhlak. Fikih bersifat instrumental, ruang
lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya
disebut perbuatan hukum.
3. Syariat adalah ketetapan
Allah dan Rasul-Nya, karena itu berlaku abadi, fikih adalah hasil karya manusia
yang tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa.
4. Syariat
hanya satu, sedang fiqih mungkin lebih dari satu seperti terlihat pada
aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau
mazhab-mazhab.
Sehubungan dengan hal ini pula M. Taher Azhary dalam bukunya Negara
Hukum, memberikan rincian ringkas mengenai perbedaan syariat dan fikih.
Syariat dan fikih adalah dua term yang berbeda, tetapi relasi keduanya sangat
erat. Fikih tidak mungkin lahir tanpa adanya syariat. Dilihat secara
kronologis, maka syariat lahir lebih dahulu dari fikih. Syariat ditentukan oleh
Allah sedangkan fikih adalah hasil pemikiran manusia terhadap syariat. Secara
umum syariat mengandung prinsip-prinsip dasar internal karena ia bersumber dari
wahyu Allah yang memang demikian. Validitasnya tidak mungkin diubah, sebaliknya
fikih sebagai hasil pemahaman manusia bersifat temporer, artinya mungkin saja
ada hal-hal yang dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan budaya
manusia, zaman dan kebutuhan. Fikih berisi rincian dari syariat, karena itu ia
dapat disebut sebagai suatu elaborasi terhadap syariat. Elaborasi yang dengan
menggunakan akal pikiran atau ra’yu.15
III. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Telah disepakati bahwa Hukum Islam ada tiga, yakni Al-Qur’an, As-Sunnah
dan pendapat para mujtahid.
Menurut sejarah Hukum Islam penarikan garis hukum ini erat kaitannya
dengan riwayat termasyhur tentang tanya jawab antara Nabi dengan Muazd bin
Jabal, pada waktu akan berangkat ke empat jabatannya yang baru sebagai
Gubernur/Hakim di Yaman.16
Tanya jawab itu berlangsung sebagai berikut:
“Tanya Nabi: “Dengan apa kamu menetapkan hukum?” Jawab Muazd: “Dengan
kitab Allah”. Tanya Nabi lagi: “Kalau kamu tidak mendapatkannya di sana?” Jawab
Muazd: “Dengan sunnah Rasulullah”. Tanya Nabi lagi: Kalau tidak juga kamu
dapati di sana?” Saya berijtihad dengan mengambil keputusan sendiri. Maka nabi
bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi kepada utusan Rasul-Nya
untuk mendapatkan hal yang disukai oleh Allah dan Rasul-Nya”.17
Riwayat termasyur yang diakui keotentikannya oleh seluruh umat Islam ini
menunjukkan dengan tegas penglihatan dan pandangan jauh dari Nabi akhir zaman.
Karena dengan itu, kalian telah menjadikan Hukum Islam bersifat abadi sepanjang
jaman. Selama manusia yang dianugerahi akal masih ada, maka Hukum Islam pun
tentu akan masih tetap ada. Ia senantiasa sesuai dan dapat diterima akal sehat.
A. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad
sebagai mu’jizat terbesar bagi beliau dan dapat dijadikan hujjah (argumentasi)
untuk memperkuat kebenaran beliau sebagai Rasul Allah. Al-Qur’an itu juga
merupakan undang-undang yang mengatur seluruh umat manusia, dan sebagai satu
kegiatan ibadah bila kita membacanya.19
Nama bagi Al-Qur’an bermacam-macam dan masing-masing nama itu mengandung
arti dan makna tertentu, antara lain:
1. Al Kitab, artinya buku atau tulisan.
Arti ini untuk mengingatkan kaum muslimin supaya membukukannya menjadi buku.
2. Al-Qur’an, artinya bacaan. Arti ini
untuk mengingatkan supaya ia dipelihara/dihapal bacaannya di luar kepala.
3. Al Furqan, artinya pemisah. Arti ini
mengingatkan supaya dalam mencari garis pemisah antara kebenaran dan kebatilan,
yang baik dan yang buruk haruslah daripadanya atau mempunyai rujukan padanya.
4. Al-Huda, artinya petunjuk. Artinya
ini mengingatkan bahwa petunjuk tentang kebenaran hanyalah petunjuk yang
diberikannya atau yang mempunyai rujukan yang diberikannya atau yang mempunyai
rujukan kepadanya.
5. Al Zikr, artinya ingat, arti ini
menunjukkan bahwa ia berisikan peringatan dan agar selalu diingat tuntutan
dalam melakukannya setiap tindakan.20
Susunan Al-Qur’an yang sekarang tidak mencerminkan urut-urutan waktu
turunnya, sebab ayat yang diturunkan pertama kali ialah Surat Al-Alaq yang
terletak diakhir-akhir juz ke-30, sedangkan ayat terakhir yang diturunkan ialah
3 dari surat Al-Maidah yang terletak dalam juz yang ke tujuh.21
Al-Qur’an terdiri dari 114 surat dengan jumlah ayat 6342. Keseluruhan
waktu turunnya adalah 22 tahun 2 bulan 22 hari dan terbagi dalam dua fase,
yaitu fase selama rasul berada di Mekkah, kurang lebih 12 tahun 2 bulan 22 hari
dan fase selama ia berada di Madinah, kurang lebih 10 tahun. Ayat-ayat yang
turun di Mekkah, pendek-pendek dan berisi soal-soal keimanan, sedang ayat-ayat
yang turun di Madinah banyak berisi hukum-hukum dan tata aturan kemasyarakatan.
Oleh karena itu kebanyakan ayatnya panjang-panjang sesuai dengan tabiat
kata-kata pada perundang-undangan.22
Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup mengandung tiga hal pokok:
1. Ajaran-ajaran yang
berhubungan dengan aqidah (keimanan) yang membicarakan tentang hal-hal yang
wajib diyakini, seperti masalah tauhid, masalah kenabian, mengenai kitab-Nya,
malaikat, hari kemudian dan sebagainya berhubungan dengan doktrin akidah.
2. Ajaran-ajaran yang
berhubungan dengan akhlak, yaitu hal-hal yang harus dijadikan perhiasan diri
oleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari
hal-hal yang membawa kepada kehinaan (doktrin akhlak).
3. Hukum-hukum amaliyah, yaitu
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf (doktrin
syariat). Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fiqh. Hukum-hukum
amaliyah dalam Al-Qur’an terdiri dari dua cabang, yaitu hukum-hukum ibadah yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hukum-hukum mu’amalat yang mengatur
hubungan dengan secara manusia.23
Mengutip Abd Wahab Khallaf selanjutnya Satria Effendi M. Zein merinci
hukum-hukum bidang muamalah sebagai berikut:
a. Hukum Keluarga, mulai dari terbentuknya pernikahan, sampai
ke masalah talak, rujuk, iddah, kewarisan. Ayat-ayat yang mengatur masalah ini
tercatat sekitar 70 ayat.
b. Hukum Mu’amalah (Perdata), yaitu hukum-hukum yang mengatur
hubungan seseorang dengan yang sejenisnya, seperti jual beli, sewa-menyewa,
gadai menggadai, syirkah (kongsi dagang), utang piutang, dan hukum perjanjian.
Hukum-hukum jenis ini mengatur hubungan perorangan, masyarakat, hal-hal yang
berhubungan dengan harta kekayaan serta memelihara hak dan kewajiban
masing-masing. Ayat-ayat yang mengatur hal ini terdiri dari 70 ayat.
c. Hukum Jinayat (Hukum Pidana), yaitu hukum-hukum yang
menyangkut dengan tindakan kejahatan. Hukum-hukum seperti ini bermaksud untuk
memelihara stabilitas masyarakat, seperti larangan membunuh serta sangsinya,
larangan menganiaya orang lain, larangan berzina, larangan mencuri, larangan
merampok serta ancaman hukuman atas pelakunya. Ayat-ayat yang mengatur hal ini
sekitar 30 ayat.
d. Hukum al-Murafa’at (Acara), yaitu hukum-hukum yang
menyangkut dengan peradilan, kesaksian dan sumpah. Hukum-hukum seperti ini
dimaksudkan agar putusan hakim dapat seobjektif mungkin, dan untuk itu diatur
hal-hal yang memungkinkan untuk menyingkap mana pihak yang benar dan mana yang
salah. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 13 ayat.
e. Hukum Ketatanegaraan, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan pemerintahan. Hukum-hukum seperti ini dimaksudkan untuk mengatur
penguasa dengan rakyat, dan mengatur hak-hak pribadi dan masyarakat. Ayat-ayat
yang berhubungan dengan masalah ini sekitar 10 ayat.
f. Hukum Antar-Bangsa (Internasional), yaitu
hukum-hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dengan non-Islam dan
cara pergaulan dengan non-muslim yang berada di negara Islam. Ayat-ayat
mengatur hal ini sekitar 25 ayat.
g) Hukum Ekonomi dan Keluarga, yaitu hukum-hukum yang mengatur
hak fakir miskin dari harga orang-orang kaya.
Hukum-hukum semacam ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan keuangan
antara orang yang berpunya dengan orang yang tidak berpunya, dan antara negara
dengan perorangan. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 10 ayat.24
B. Al-Sunnah
Al-Sunnah ialah hal-hal yang datang dari Rasulullah, baik berupa ucapan,
perbuatan maupun taqrir (persetujuan).25 As-Sunnah bagi Muhatditsin
(ulama hadits) misalnya apa saja yang dikutip dari Rasulullah, berupa
perkataan, perbuatan taqrir, perangai atau perilaku beliau. Apakah itu terjadi
sebelum beliau diutus menjadi Rasul maupun setelahnya, sehingga As-Sunnah
dengan makna ini serupa dengan hadits Nabawi. Namun jika dilihat lebih khusus
lagi, yang dimaksud Al Hadits adalah apa-apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW
baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya sesudah nubuwah. Selain
hadits Nabawi, yaitu lafal dan maknanya dari Nabi, ada pula hadits Qudsy yaitu
hadits yang maknanya dari Allah, lafalnya dari Nabi.26
Ulama-ulama hadits mengadakan penggolongan terhadap hadits berdasarkan
cara pemberitaannya. Kalau sesuatu hadits diriwayatkan dari Nabi SAW oleh
banyak orang yang menurut kebiasaan tidak mungkin berbuat dusta, kemudian
diterima oleh orang banyak, maka hadits tersebut disebut “Hadits Mutawir”.
Kalau hanya diriwayatkan oleh perseorangan dari Nabi SAW, kemudian pada masa
berikut diriwayatkan oleh orang banyak maka hadits tersebut disebut “Hadits
Masyhur”, sampai seterusnya kalau hanya diriwayatkan oleh orang
perseorangan, maka disebut “Hadits Ahad”.27
Kemudian dilihat dari segi keadaan diri si perawi, seperti ketelitian,
ingatan dan kejujuran dalam meriwayatkan hadits, maka hadits Ahad dapat dinilai
kepada hadits Shahih, Hasan dan Dhaif.
Penggolongan-penggolongan tersebut mempunyai akibat dalam bidang
penetapan hukum. Hadits Mutawir pasti menimbulkan keyakinan tentang kebenaran
isinya dan harus dipakai. Hadits Masyhur menimbulkan dugaan yang lebih kuat
tentang kebenaran isinya dan mengharuskan kita memakainya pula. Hadits Ahad
yang Shahih menimbulkan dugaan yang kuat tentang kebenaran isinya yang
diriwayatkan dari Rasul dan mengharuskan kita memakainya. Mengenai hadits Ahad
yang tidak mempunyai dugaan kuat pada umumnya untuk lapangan penetapan hukum
tidak diperpegangi.28
C. Al Ra’yu (Akal Pikiran/Ijtihad)
Secara harfiah ra’yu berarti pendapat dan pertimbangan. Seseorang yang
memiliki persepsi mental dan pertimbangan yang bijaksana disebut orang yang
mempunyai ra’yu.29 Al-Qur’an sendiri
berulang-ulang mengajar manusia untuk menggunakan akal pikiran dalam
merenungkan ayat-ayatnya.
Dasar hukum penggunaan akal pikiran ini dalam pengembangan hukum Islam
itu adalah (1) Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59, (2) Hadits Muazd bin Jabal yang
menjelaskan bahwa Muazd sebagai penguasa (ulil amri) di Yaman dibenarkan oleh
Nabi untuk berijtihad, (3) Contoh-contoh yang diberikan ulil amri yang lain
seperti Umar bin Khattab beberapa tahun setelah Nabi wafat dalam memecahkan
persoalan hukum yang timbul dan berkembang dalam masyarakat pada awal
perkembangan Islam.
Ayat dan hadits hukum yang qath’i sifatnya baik yang terdapat dalam
Al-Qur’an maupun yang ada dalam kitab-kitab hadits, bukanlah menjadi lapangan
atau objek ijtihad yang sudah jelas teks atau nashnya, seperti bagian terdahulu
untuk orang tertentu dalam keadaan dalam hukum kewarisan Islam yang terdapat
dalam Al-Qur’an, adalah qath’i sifatnya. Nash atau teks yang zhanni sifatnya
merupakan objek ijtihad, untuk mendapatkan artinya yang paling tepat dalam
konteks tertentu.
IV. PENUTUP
Dari uraian di atas memperlihatkan bahwa umat Islam mewarisi dua hal
penting, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber sebagai sumber ajaran.
Dan sejarah dinamika kajian hukum Islam yang telah dilakukan para ulama
terdahulu beserta perangkat produk-produk pemikirannya dan teori-teori kajian
hukum mereka.
Sejarah ini memperlihatkan bahwa proses penerapan ajaran Islam itu, perlu
analisis nalar kaum terdidik karena doktrin-doktrin Al-Qur’an dan As-Sunnah itu
bersifat konstan dan tidak mengalami perubahan setelah habisnya masa risalah
Muhammad, sementara dinamika sosial telah melahirkan perubahan-perubahan besar
dalam tata kehidupan umat Islam sendiri.
Proses aplikasi ajaran-ajaran Islam terhadap fenomena sosial yang
senantiasa berubah inilah yang menuntut dilakukannya kajian-kajian ijtihad.
DAFTAR
PUSTAKA
Azhary, M. Tahir. 1994. “Hukum Islam dalam Era Pasca Modernisme”. Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap
Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sukardja, Ahmad. 1995. Piagam
Madinah dan Undang-undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup
Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk. Cetakan Pertama. Jakarta: UI Press.
------------------------.
1994. “Al-Qur’an dan Tiga Kategori Hukum dalam Islam”. dalam Mimbar Hukum, No.
14 Tahun V.
Praja, Juhaya S 1994. Hukum
Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukannya. Cetakan Kedua. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Praja, Juhaya S. 1994. Hukum
Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktik. Cetakan Kedua. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Rosyada, Dede. 1996. Hukum
Islam dan Pranata Sosial. Cetakan Keempat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar